Kemenag Cairkan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan ASN RA dan Madrasah Swasta Juni 2025

Menag Nasarudin mengatakan, tunjangan nsentif untuk guru bukan ASN RA dan madrasah swasta Juni 2025 dicairkan Kementerian Agama (Kemenag). Foto: kemenag--

MUARAENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Tunjangan nsentif untuk guru bukan ASN RA dan madrasah swasta Juni 2025 dicairkan Kementerian Agama (Kemenag). 

Kemenag memastikan akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada jenjang RA dan madrasah swasta yang belum bersertifikat pendidik mulai Juni 2025. 

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025. 

BACA JUGA:Fanesha Tri Margareta: Siswi MAN 1 Muara Enim Siap Harumkan Nama Madrasah di Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

Ia menegaskan bahwa program insentif guru non-ASN merupakan bagian dari prioritas nasional dalam membangun sumber daya manusia unggul dan berkualitas, terutama di sektor pendidikan agama.

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” kata Menag Nasaruddin.

Tunjangan insentif ini diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, yang dibayarkan dua kali dalam setahun. Dengan demikian, dalam satu semester, masing-masing guru akan menerima dana sebesar Rp1.500.000. Penyaluran dilakukan melalui kerja sama antara Kemenag dan bank penyalur resmi, yang saat ini masih dalam tahap sinkronisasi sistem dan verifikasi data.

“Insya Allah, pada Juni 2025 segera cair. Saat ini kami sedang menyempurnakan data dan sistem agar penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelasnya.

BACA JUGA:Kepala Kemenag Muara Enim Buka Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 di MTsN 1 Muara Enim

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyampaikan bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi telah masuk dalam daftar penerima tunjangan pada tahap pertama. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru di sektor pendidikan agama.

“Total anggaran yang disiapkan untuk tahap pertama mencapai Rp365,5 miliar. Ini bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang telah berjuang mendidik generasi bangsa meski belum bersertifikasi dan berstatus non-ASN,” tegas Suyitno.

Adapun kriteria penerima tunjangan insentif telah ditetapkan secara ketat oleh Kemenag. 

Guru harus aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA atau MAK, belum lulus sertifikasi, memiliki NPK atau NUPTK, serta tercatat di sistem informasi GTK Madrasah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan