Kurang dari 6 Jam Polsek Lawang Kidul Ringkus Pelaku Pembunuhan

KONFERENSI PERS : Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolsek Lawang Kidul.--
MUARA ENIM - Dalam waktu kurang dari 6 jam Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil meringkus pelaku pembunuhan di pangkalan mandi Ombak Iya Dusun I Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Kamis 8 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku Amri Ferdiansyah (29) ditangkap saat berada di dalam rumahnya Jalan Raya Baturaja RT 01 RW 01, Kecamatan Lawang Kidul sekira pukul 23.00 WIB.
Peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku hendak mandi di Sungai Ombak Iyak dan bertemu dengan korban Sukarman (63). Korban lalu memanggil pelaku dengan kata-kata kasar.
Merasa kesal, pelaku menghampiri korban sambil memegang senjata tajam (Sajam) jenis pisau dan menusuk korban di bagian dada hingga terjatuh ke tanah.
BACA JUGA:KRYD Polres Muara Enim Ciptakan Kondisi Aman dan Tertib
Melihat korban tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung membuang sajam miliknya ke sungai dan pergi meninggalkan korban di tempat kejadian.
Korban yang mengalami luka tusuk di area vital tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di TKP.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan pihaknya yang menerima laporan pembunuhan itu langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku bisa kita amankan kurang dari enam jam setelah kejadian," jelas Andaru dalam Konferensi Pers di Mapolsek Lawang Kidul, Sabtu 10 Mei 2025.
BACA JUGA:Iptu Yurico Jabat Kasat Narkoba Polres Muara Enim
Andaru menerangkan, motif pelaku melakukan pembunuhan akibat kesal terhadap korban yang kerap melontarkan kata-kata kasar.
"Sebelumnya kejadian ini, pelaku dan korban juga pernah berselisih paham," terangnya.
Andaru mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku, yaitu satu helai handuk merah milik korban, satu buah ember mandi yang berisi odol, sikat gigi dan sabun mandi, serta satu helai celana pendek warna hitam milik pelaku.
"Sedangkan barang bukti sajam sudah dibuang pelaku ke sungai sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pencarian. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.