Melawan! Pelaku Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas

BEKUK : Pelakut curat bersama barang bukti diamankan Team Rajawali Satreskirm Polres Muara Enim.--
MUARA ENIM - Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim memberikan hadiah timah panas yang bersarang pada kaki kiri Muksin (32) pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada warga Dusun I Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Selasa 6 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.
"Saat akan diamankan pelaku melawan petugas sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas dan terukur. Dalam melakukan aksinya bersama rekannya atau komplotan, dimana satu pelaku telah diamankan dan telah menjalani hukuman," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian STrK dan Katim Aiptu Hasim SH, Minggu 11 Mei 2025.
AKP Yogie Sugama Hasyim, menjelaskan penangkapan pelaku tersebut giat ungkap kasus target operasi (TO) Ops Sikat I Musi 2025 (Curat) Pidum Satreskrim Polres Muara Enim dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 54 / V / 2024 / SPKT/ SEK GELUMBANG / RES. MUARA ENIM / SUMSEL.
BACA JUGA:Serahkan Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor
Pelaku tersebut, kata dia, merupakan residivis kasus 363. Untuk sementara dari pengembangan ada 7 TKP dan ada 3 barang bukti yang telah berhasil diamankan yakni sepeda motor Honda CRF dari TKP Gelumbang, Honda Beat TKP RS Rabaian Muara Enim dan Honda CB 100 TKP Desa Kepur.
Dari 7 TKP, sambung AKP Yogie Sugama Hasyim, salah satunya di Asrama Polisi Polsek Gelumbang telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraaan sepeda motor jenis Honda CRF Nopol BG 4386 DAI, Dengan No.Rangka MH1KD1118KK057798 dan No Mesin KD11E-1056706, warna merah putih tahun 2019 STNK milik Ferdiansyah.
Kejadian tersebut bermula pada saat pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di teras asrama polisi Polsek Gelumbang, Sabtu 11 Mei 2024 pukul 03.00 WIB. Dan sekitar pukul pukul 07.00 WIB sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp24.000.000 dan Melaporkan kejadian tsb ke Polsek Gelumbang untuk di tindak lanjuti.
BACA JUGA:Ringkus Komplotan Curanmor, 12 TKP Berhasil Diungkap
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui informasi keberadaan pelaku, AKP Yogie Sugama Hasyim, memerintahkan Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian bersama Team Rajawali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di Desa Cinta Kasih.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," tungkasnya.