Implementasikan Visi Misi Bupati PALI, Lindungi Pekerja Rentan dengan program BPJS Ketenagakerjaan

Implementasikan Visi Misi Bupati PALI, Lindungi Pekerja Rentan dengan program BPJS Ketenagakerjaan--
Dalam acara yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, SH, MH menjelaskan "perlindungan pekerja rentan diatur dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, selain itu juga diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 8 tahun 2025 dan Permendagri Nomor 15 tahun 2024 serta Keputusan Bupati PALI Nomor 118/KPTS/DPMD III/2025 tentang Penetapan Besaran dan arah Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Daftar Rinciannya Tahun Anggaran 2025," jelasnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Audensi Bersama Perwakilan Serikat Pekerja
Camat Abab Razullik, SH menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta dalam mendukung program pemerintah pusat tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran kepala desa, BPD, dan operator desa dalam sosialisasi ini. Kami berharap seluruh desa dapat memahami program BPJS Ketenagakerjaan ini agar bermanfaat bagi masyarakat desa masing-masing," ujar Razulik.
Hal yang sama juga diungkapkan Camat Tanah Abang H Darmawan, SH menyatakan siap mendukung program jaminan sosial bagi pekerja rentan yang menjadi bagian dari visi misi Bupati PALI Asgianto dan Wabup Iwan Tuaji, sebab program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menjadi pekerja rentan.
"Kita harapkan seluruh desa yang ada di Kecamatan Tanah Abang bisa mendukung penuh program ini," jelas Darmawan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa tentang pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan desa seperti petani, nelayan, pedagang, tukang, sopir angkutan, ojek dan lainnya yang rentan dalam perekonomian yang tergolong warga kurang mampu, aktif bekerja di sektor informal, serta usia belum mencapai 65 tahun.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa segera menyusun dan menganggarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi minimal 100 pekerja rentan, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Seperti diketahui untuk di Kabupaten PALI sebanyak 4.390 tenaga kerja yang terdiri dari perangkat desa, BPD dan aparatur non perangkat desa telah terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
Kemudian sebanyak 743 orang pekerja rentan dari 12 desa di Kabupaten PALI yang datanya telah diserahkan ke BPJS ketenagakerjaaan. Masih tersisa 63 desa lagi yang belum mendata warganya dan diberikan batas waktu paling lambat 30 Mei 2025.
Selanjutnya, usulan data pekerja rentan akan diverifikasi pihak BPJS Ketenagakerjaan dan pendaftaran dimulai per Juli 2025.