Pembentukan Koperasi Merah Putih: Dari Bupati/Walikota hingga Kades Terancam Sanksi Mendagri

Mendagri ancam sanksi bagi bupati/walikota hingga kades abaikan soal pembentukan koperasi merah putih. Foto: sumselprov--

Palembang, koranenimekspres.com -  Mendagri ancam sanksi bagi bupati/walikota hingga kades abaikan soal pembentukan koperasi merah putih. 

Ini bisa jadi perhatian serius bagi semua bupati/walikota hingga kepala desa (kades). 

Ancaman sanksi bagi mereka mengabaikan soal pembentukan koperasi merah putih ditegaskan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, 19 Mei 2025. 

Itu disampaikan Mendagri di kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025.

BACA JUGA:Gerakkan Roda Ekonomi Warga: Koperasi Merah Putih Dibentuk di Kelurahan Gelumbang

Sosialisasi luring dari Sasana Bhakti Praja Kemendagri dan diikuti para Kepala Daerah se-Indonesia termasuk Gubernur Sumsel H Herman Deru hadir secara daring di Sumsel Command Center.

"Sanksi bagi kepala desa yang tidak melaksanakan arahan terkait pembentukan koperasi ini. Gubernur dan pemerintah pusat akan memberikan teguran kepada Bupati/Wali Kota jika tidak ada tindakan, dan bahkan dapat dilakukan eksekusi terhadap Bupati/Wali Kota yang memiliki desa bermasalah," tegas Mendagri.

Mendagri Tito Karnavian juga mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam mendukung percepatan pembentukan koperasi ini, yang telah diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 500. 

Beliau juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dilibatkan secara aktif.

BACA JUGA:Desa Embacang Kelekar Siap Bentuk Koperasi Merah Putih: Dukung Program Strategis Nasional

Mendagri menekankan bahwa penguatan ekonomi desa sangat penting untuk mencegah urbanisasi yang berpotensi meningkatkan angka pengangguran. 

"Pak Presiden membentuk Koperasi Desa ini, mohon para kepala daerah kumpulkan camat-camat dan kades-kades diberikan pengarahan untuk mendorong pembentukan koperasi desa. Berikan timeline sebelum 31 Juni sudah membentuk atau sudah memperkuat yang sudah ada," tegasnya.

Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2025 telah diterbitkan terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Ia menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk sebagai ketua satuan tugas (satgas) percepatan pembentukan koperasi tersebut di tingkat provinsi Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan