Gelapkan Motor, Mantan Suami Dipolisikan

DIAMANKAN : Tersangka Musakirin (37) warga Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Diduga mengelapkan sepada motor, Musakirin (37) warga Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, harus mendekam di penjara. Pasalnya, pelaku telah mengadaikan motor milik mantan istrinya Nora (33) warga Prabumulih tanpa seizin dan sepengetahuannya.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB di depan rumah pelaku Musakirin alias Sakir di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat kejadian itu, kata Kapolsek, korban melihat pelaku (Mantan Suaminya) yang sedang beristirahat memainkan HP. Kemudian korban langsung masuk ke dalam rumah dan langsung membereskan rumah tersebut.
Kemudian korban mendengar suara sepeda motor miliknya di bawa pergi oleh pelaku dan korban sudah membersihkan rumah langsung pergi kekamar dan beristirahat.
BACA JUGA:Ini Perbedaan Motor Beat Karbu dan Motor Beat Injeksi
Saat korban mendengar suara motor yang datang kerumahnya dan ternyata pelaku bersama dengan seorang lelaki yang tidak dikenal.
Karena motor miliknya merk Kawasaki Ninja RR tidak terlihat, korbanpun menanyakan kepada pelaku keberadaannya tetapi dijawab oleh pelaku bahwa telah digadaikan," ujar AKP Aisen Hower, Selasa 3 Juni 2025.
Mendengar hal tersebut korban marah dan tidak terima sebab motor tersebut adalah motor miliknya dan ketika digadaikan tanpa seizin dan sepengetahuannya.
Atas perbuatan tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti. "Pas kejadian status mereka suami istri sirih, tapi saat ini mereka sudah pisah," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Segera Ganti Shock Motor Anda Jika Tidak Mau Ini Terjadi
Masih dikatakan Kapolsek, dari pengakuan korban bahwa status motor tersebut memang benar milik korban yang merupakan mantan istrinya sebab dibeli memang dari hasil jerih payah korban sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.
Atas dasar laporan korban, sambung Kapolsek, ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi dan tim TRABAZZ untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada di didepan Alfa Mart di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
"Pelaku berhasi diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," jelasnya.