Hukum Pemotongan Lambung Menurut Islam

Dalam Islam, hukum melakukan operasi pemotongan lambung . Foto:ist--
KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam Islam, hukum melakukan operasi pemotongan lambung (misalnya: bariatric surgery, termasuk sleeve gastrectomy atau gastric bypass) boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
Operasi ini biasanya dilakukan untuk mengatasi obesitas parah atau masalah kesehatan serius lainnya yang tidak bisa diatasi dengan cara lain.
Hukum Islam terkait operasi ini:
1. Boleh (Mubah) jika ada kebutuhan medis
BACA JUGA:Peluang Emas! Ekonomi Jambi Tidak Lama Lagi Bisa di Atas 5,0 Persen
Operasi pemotongan lambung diperbolehkan dalam Islam jika bertujuan untuk menjaga kesehatan atau menghindari bahaya penyakit akibat obesitas seperti:
diabetes tipe 2
hipertensi
penyakit jantung
BACA JUGA:Puncak Haji Rampung, Menag Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden, dan Pemerintah Arab Saudi
BACA JUGA:Bangganya Sumsel Persembahkan Pelabuhan Baru Super Canggih Rp2 Triliun untuk Indonesia
gangguan pernapasan, dan sebagainya.
Dalilnya: Kaidah fikih menyebutkan: