Hukum Pemotongan Lambung Menurut Islam

Dalam Islam, hukum melakukan operasi pemotongan lambung . Foto:ist--

KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam Islam, hukum melakukan operasi pemotongan lambung (misalnya: bariatric surgery, termasuk sleeve gastrectomy atau gastric bypass) boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. 

Operasi ini biasanya dilakukan untuk mengatasi obesitas parah atau masalah kesehatan serius lainnya yang tidak bisa diatasi dengan cara lain.

Hukum Islam terkait operasi ini:

1. Boleh (Mubah) jika ada kebutuhan medis

BACA JUGA:Peluang Emas! Ekonomi Jambi Tidak Lama Lagi Bisa di Atas 5,0 Persen

BACA JUGA:Pelabuhan Prestisius di Palembang Ini Kalahkan 5 Pelabuhan Top di Indonesia karena Miliki 2 Keunggulan

Operasi pemotongan lambung diperbolehkan dalam Islam jika bertujuan untuk menjaga kesehatan atau menghindari bahaya penyakit akibat obesitas seperti:

diabetes tipe 2

hipertensi

penyakit jantung

BACA JUGA:Puncak Haji Rampung, Menag Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden, dan Pemerintah Arab Saudi

BACA JUGA:Bangganya Sumsel Persembahkan Pelabuhan Baru Super Canggih Rp2 Triliun untuk Indonesia

gangguan pernapasan, dan sebagainya.

Dalilnya: Kaidah fikih menyebutkan:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan