Rebutan Anak, Sapri Tusuk Mantan Mantu Hingga Tewas

INTEROGASI: Terlihat pelaku mengenakan baju orange sedang di interogasi oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson.--

BACA JUGA:Kawanan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga

BACA JUGA:Anak Jatuh dan Luka Robek? Tenang! Konsumsi Saja Ikan Patin, Luka Robek Auto Cepat Sembuh

"Seingat saya, saya dua kali menusukkan pisau, tetapi yang kena cuma satu kali. Korban pekerjaannya mengamen," ujar Sapri sembari terlihat tegar.

Terpisah, hal senada dikatakan Nur Aini (73) yang merupakan ayuk pelaku dan rumahnya bersebelahan, bahwa korban sudah cerai dengan keponakannya sekitar setahun lebih. Sehari-harinya kerjaannya mengamen dan ketika pulang sering terlihat mabuk. 

Pada saat kejadian ia tidak melihat, cuma tahu ketika korban bertemu dengannya dan mengatakan bahwa dirinya kena tusuk. Mendengar hal tersebut ia meminta warga membawanya ke rumah sakit. Ketika sedang dalam perawatan ternyata meninggal dunia.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kabag Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa pada hari Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan  Kemayoran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim telah terjadi tindak pidana penganiayaan. 

Kemudian Kasat Reskrim AKP Darmanson memerintahkan Kanit Pidum Ipda Zamwan Rifqi beserta anggota Team Rajawali melakukan penyelidikan laporan tersebut. Saat dilakukan penyelidikan pelaku sedang berada di Jalan Kemayoran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.  Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm dilokasi kejadian perkara.  

Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana jo pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 sampai  15 tahun penjara,” jelas Darmanson.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan