Bolehkah Laki-Laki Mencukur Bulu Ketiak?

Menurut Islam laki-laki boleh mencukur bulu ketiak. Foto:ist--
KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam Islam, mencukur bulu ketiak bagi laki-laki tidak hanya boleh, tetapi juga dianjurkan sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan fitrah.
Penjelasan:
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memendekkan kumis."
BACA JUGA:Sumsel Motor Pembangunan Berkelanjutan, Ekonomi Melesat Karena PSN
BACA JUGA:Jalan Tol sebagai Poros Ekonomi, Sumsel Transformasi Menuju Masa Depan
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits ini, mencabut atau mencukur bulu ketiak merupakan salah satu fitrah, yaitu kebiasaan bersih yang sesuai dengan naluri manusia dan ajaran Islam.
Beberapa poin penting:
Tidak ada larangan bagi laki-laki untuk mencukur bulu ketiak.
BACA JUGA:Sumsel Jalani Transformasi Ekonomi Besar-besaran,Ini jadi Pemicunya!
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Jantung Dengan Buah Kiwi
Metode mencabut, mencukur, atau menggunakan krim penghilang bulu semuanya diperbolehkan, selama tidak membahayakan.
Sunnahnya adalah tidak membiarkan bulu ketiak tumbuh lebih dari 40 hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits: