Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dipastikan Dapat Asuransi, PPIH Arab Saudi Beberkan Skemanya

Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dipastikan Dapat Asuransi, PPIH Arab Saudi Beberkan Skemanya. foto:ist--

Bahkan, jika jemaah wafat setelah kepulangan akibat sakit yang diderita selama ibadah haji, termasuk yang masih dirawat di rumah sakit rujukan di Arab Saudi melebihi masa kontrak asuransi, maka perlindungan asuransi tetap diperpanjang hingga Februari 2026.

BACA JUGA:Karena 4 Alasan Ini di Sumsel Banyak Proyek Besar Capai Triliunan per Proyek

BACA JUGA:Sumsel Dapat Rp135 Triliun Lebih Proyek Raksasa: 4-5 Tahun Lagi Ekonomi Sumsel Cemerlang

Prosedur Klaim Mudah dan Transparan

PPIH juga menjamin kemudahan proses klaim asuransi melalui sistem digital. 

Pengajuan klaim dilakukan dengan mengunggah dokumen ke portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email resmi [email protected]

Setelah semua dokumen lengkap dan disetujui, pembayaran klaim akan dilakukan maksimal dalam lima hari kerja melalui transfer ke rekening jemaah.

BACA JUGA:Tol Palembang-Jambi Itu 4 Ruas: Salah Satu Ruas Progresnya Sudah 80 Persen

BACA JUGA:Tol Betung Bangun Ekonomi Sumsel: Investasi, Logistik, Properti, Pariwisata, Ekspor, Industri, Transportasi

Pihak asuransi menyediakan akses untuk memantau status klaim dan mengunduh bukti pembayaran secara daring melalui portal yang sama.

Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen pengajuan klaim bervariasi tergantung tempat dan penyebab wafat jemaah. 

Untuk kasus meninggal di Arab Saudi, dokumen yang dibutuhkan antara lain surat pengantar dari Kementerian Agama, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, serta print out database Siskohat.

BACA JUGA:8 Makanan yang Seharusnya Dihindari Saat Biduran

BACA JUGA:Tol Betung Percepat Ekonomi Sumsel: Transportasi, Logistik, Investasi, Ekspor, Properti, Industri, Wisata

Sementara untuk jemaah yang wafat di tanah air, selain SKK dari pejabat berwenang, diperlukan resume medis, fotokopi identitas, dan kronologis kematian yang diketahui pihak Kemenag. 

Untuk kejadian wafat di pesawat atau akibat kecelakaan, disyaratkan tambahan berupa surat dari otoritas yang berwenang di lokasi kejadian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan