Menteri ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Jual-Beli Pulau untuk Asing

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat suara menanggapi isu hangat. Foto:ist--
NASIONAL,KORANENIMEKPRES.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat suara menanggapi isu hangat yang belakangan ini mengemuka di masyarakat terkait dugaan praktik jual-beli pulau di Indonesia, khususnya oleh pihak asing.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Menteri Nusron dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam forum yang membahas secara khusus tata kelola wilayah pesisir dan kepulauan tersebut, Nusron Wahid menyampaikan bahwa seluruh tanah, termasuk yang berada di pulau-pulau kecil, tetap tunduk pada aturan ketat yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegas Nusron di hadapan anggota Komisi II DPR RI.
BACA JUGA:Aksesibilitas Tol Bengkulu Antara Daerah jadi Hemat Waktu dan Biaya
BACA JUGA:48.000 Hektar Sawah Baru Dicetak, Sumsel Dampingi Jawa Tengah Produksi Padi Terbesar di Indonesia
Ia juga menambahkan, sekalipun bentuk hak yang diberikan adalah Hak Guna Bangunan (HGB), maka hak tersebut hanya bisa dimiliki oleh badan hukum yang berstatus Indonesia.
Badan hukum asing, menurutnya, sama sekali tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah di Tanah Air secara langsung.
Penjelasan tersebut sekaligus membantah kekhawatiran publik mengenai potensi alih kepemilikan pulau secara penuh kepada investor atau korporasi asing.
Nusron menekankan pentingnya menjaga kedaulatan atas wilayah negara, terutama di wilayah strategis seperti pesisir dan pulau-pulau kecil.
BACA JUGA:Sumsel Cetak 48.000 Hektar Sawah: Siap Masuk 2 Besar Nasional dan Dongkrak Ekonomi Daerah!
BACA JUGA:Bukan Cuma Batubara! Sumsel Bangkit Jadi Raksasa Sayuran Nasional, Penyangga Baru Pangan Nasional
“Pengelolaan pulau-pulau kecil memang harus diatur agar tidak jatuh sepenuhnya ke tangan pihak tertentu.
Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, negara wajib mempertahankan minimal 30 persen luas pulau untuk kepentingan publik,” ujar Menteri Nusron.