Jaksa Kantongi Tersangka Korupsi PMI Muara Enim, Tinggal Tunggu Hasil Audit Kerugian dari BPKP

Dr Rudi Iskandar SH MH--
KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, memastikan sudah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.
Kajari Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH, menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.
"Sudah kita kantongi tersangkanya. Tinggal menunggu penetapan kerugian negara oleh BPKP, setelah itu pasti kita tetapkan dan tahan," tegas Rudi saat Coffee Morning bersama Insan Pers di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 3 Juli 2025.
Rudi mengatakan, banyak pihak yang menanyakan kelanjutan kasus PMI, namun Kejari Muara Enim tak ingin gegabah buru-buru menetapkan tersangka sebelum adanya kepastian perhitungan kerugian negara.
BACA JUGA:Kejari Periksa 72 Penyedia Terkait PMI Muara Enim
"Kami tidak gegabah, kami mau membuat dakwaan itu uraiannya harus jelas, kerugiannya sekian, siapa yang melakukan, siapa yang bertanggungjawab," katanya.
Oleh karena itu, Rudi meminta masyarakat untuk bersabar menunggu penetapan tersangka dalam perkara korupsi PMI ini. "Kita juga kalau bisa ingin cepat, tapi melaksanakan tugas penegakan hukum ini kepastiannya harus jelas," pungkas Rudi Iskandar didampingi Kasi Intelijel Ashita Agustian SH MH dan Kasi Pidsus Krisdiyanto SH MH.
Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi PMI ini telah berlangsung sejak Maret 2025. Penyidik tindak pidana khusus Kejari Muara Enim menggeledah Kantor PMI Muara Enim dan menyita 150 item, di antaranya 24 stempel palsu dan nota kosong yang dibuat sendiri.
Tak hanya itu, rumah mantan Bendahara PMI Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) W yang berada di Kelurahan Air Lintang juga turut digeledah.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif-Stempel Palsu Kasus Korupsi PMI
Modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut yaitu adanya pengelolaan dana yang fiktif, markup, tidak sesuai peruntukan dan pemalsuan pertanggungjawaban.
Tim penyidik Kejari Muara Enim telah memeriksa puluhan saksi, di antaranya Ketua PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023 PSD yakni Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr RW dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr I.
Kejari Muara Enim juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta yang disita dari saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim.
Kemudian, pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang tim pemeriksa barang pada PMI Kabupaten Muara Enim dan ditemukan indikasi markup pada beberapa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah PMI tahun 2022-2024.