Kejari Hentikan Tuntutan Kasus Penadahan Dengan Restoratif Justice

RESTORATIVE JUSTICE : Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menghentikan proses penuntutan perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, kembali menghentikan proses penuntutan perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini, penghentian dilakukan terhadap perkara tindak pidana penadahan pasal 480 ke-1 yang melibatkan tersangka Erwin Prasetya bin Alamsyahbanah.

Langkah ini diambil setelah dilakukan ekpose oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Dr Rudi Iskandar beserta jajaran, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi SH MH serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, beserta jajaran yang digelar secara daring pada Selasa 8 Juli 2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Dr. Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Arsitha Agustian SH MH, menjelaskan bahwa perkara yang dihentikan adalah kasus penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, dengan tersangka bernama Erwin Prasetya bin Alamsyahbanah.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Hentikan Tuntutan Kasus Penadahan Dengan Restoratif Justice

Setelah melalui proses telaah hukum, JAM Pidum menyetujui penerapan Restorative Justice karena telah terpenuhi unsur-unsur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).

"Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, tapi menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan sekadar penghukuman," ujar Arsitha.

Dikatakan Arsitha, kasus ini 

bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bernama Rangga Wira Pratama sedang mencari bola ping-pong di halaman rumah Saksi Amrullah yang beralamat di Dusun II, Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Kejari Periksa 72 Penyedia Terkait PMI Muara Enim

Kemudian korban meletakan satu unit handphone realme 9 pro + warna Biru miliknya di teras rumah saksi Amrullah.

Setelah selesai mencari bola ping-pong sekitar pukul 00.15 tanggal 11 Februari 2025, korban kaget sebab handphone miliknya sudah hilang dan iapun melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Gelumbang.

Usai menerima laporan, lanjut Arsitha, anggota Satreskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan dengan cara melakukan track code imei dan mendapati handphone milik korban Rangga Wira Pratama ternyata berada dalam penguasaan Tersangka Erwin Prasetya. 

Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di kios hp milik Tersangka yang beralamat di Jalan Lingkungan II, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan