Cek NIK Kamu Terdaftar Parpol Atau Tidak Disini
Foto : Ilustrasi--
Lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol";
Atau langsung ke situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik;
Lalu kamu bisa Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK;
Setelah itu Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari";
Setelah itu ikuti perintah selanjutnya, halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol;
Berikut ini informasicCara melaporkan pencatutan nama jika terdaftar sebagai anggota parpol. Jika NIK kamu diketahui dan ternyata tercatat sebagai anggota parpol padahal tidak pernah mendaftar, Anda dapat melaporkannya melalui laman web KPU sebagai berikut:
Langkah pertama buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan;
Selanjutnya pilih tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik";
Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik";
Klik "Cek Anggota Parpol";
Jangan lupa masukan NIK dan tunggu informasi statusnya;
Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan";
Lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat email pelapor; Terakhir, kamu klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.(git)