Polres Muara Enim Tindak Tegas Pelanggaran Berat Etika Profesi

ARAHAN : Wakapolres memberikan arahan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas personel.--
KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM – Dalam rangka memperkuat keseragaman penegakan hukum dan kode etik profesi Polri, Polres Muara Enim, menegaskan komitmennya kepada seluruh personel untuk secara tegas mematuhi dan memedomani seluruh ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam menangani pelanggaran berat oleh anggota Polri.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan apel pagi yang berlangsung pada Senin, 29 Juli 2025, pukul 07.30 WIB di halaman apel Polres Muara Enim.
Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Muara Enim Kompol Sapta Eka Yanto, SH MSi serta diikuti oleh para pejabat utama (PJU), seluruh personel Polres, dan ASN.
Dalam arahannya, Wakapolres menekankan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas personel, seiring dengan arahan dari Bidpropam Polda Sumsel mengenai konsistensi penanganan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA:Waka Polres Muara Enim Buka Bhayangkara Scout Competition V
Anev sebelumnya mencatat bahwa masih terdapat Polres jajaran yang belum maksimal dalam menjalankan proses pemberhentian terhadap personel yang terbukti melanggar secara berat, yang dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sebagai acuan, dasar hukum yang digunakan dalam penanganan pelanggaran ini meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP dan KKEP).
Pelanggaran berat yang dimaksud adalah pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, memiliki muatan kepentingan pribadi atau pihak lain, disertai pemufakatan jahat, berdampak luas terhadap masyarakat dan institusi, serta menjadi perhatian publik.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Apresiasi Kepedulian Polres Muara Enim
Termasuk dalam kategori ini apabila pelanggaran disertai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam hal ini, ANKUM dan Komisi KKEP berkewajiban menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelanggaran-pelanggaran berat tersebut.
Adapun bentuk pelanggaran berat yang wajib dijatuhi PTDH antara lain penyalahgunaan narkoba, keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, praktik LGBT, disersi, perselingkuhan atau asusila berat, penyimpangan rekrutmen, korupsi, serta keterlibatan dalam judi online.
Untuk memperkuat pelaksanaan dan pengawasan, Si Propam di masing-masing Polres diminta segera berkoordinasi dengan Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sumsel apabila mengalami kendala teknis maupun administratif dalam proses penanganan perkara etik atau pelaksanaan sidang KKEP.