2 Jenis Talak Menurut Agama Islam
Kadang tanpa disadari seorang suami sudah mentalak istrinya. foto: Sherli--
KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam Islam, talak (cerai) adalah pernyataan suami yang memutuskan hubungan pernikahan dengan istrinya.
Perkataan talak bisa terjadi secara eksplisit (jelas) maupun implisit (sindiran atau kiasan), dan masing-masing punya hukum yang berbeda tergantung niat suami saat mengucapkannya.
Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Talak Sharih (Talak Jelas/Langsung)
BACA JUGA:8 Dosa yang Menjadi Penghalang Rezeki Menurut Islam
BACA JUGA:4 Ucapan yang Harus waspadai Orang yang Gemar Berhutang
Artinya: ucapan cerai yang jelas dan langsung, tanpa perlu ditafsirkan lagi.
Contoh:
“Aku ceraikan kamu.”
“Kamu aku talak.”
BACA JUGA:5 Dampak Negatif Jika Orang Tua Membandingkan Anaknya
BACA JUGA:5 Cara Pertolongan Pertama Jika Anak Dehidrasi
“Mulai hari ini kita bercerai.”
“Saya jatuhkan talak kepadamu.”