Baca Koran Enim Ekspres Online

2 Jenis Talak Menurut Agama Islam

Kadang tanpa disadari seorang suami sudah mentalak istrinya. foto: Sherli--

KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam Islam, talak (cerai) adalah pernyataan suami yang memutuskan hubungan pernikahan dengan istrinya. 

Perkataan talak bisa terjadi secara eksplisit (jelas) maupun implisit (sindiran atau kiasan), dan masing-masing punya hukum yang berbeda tergantung niat suami saat mengucapkannya.

Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Talak Sharih (Talak Jelas/Langsung)

BACA JUGA:8 Dosa yang Menjadi Penghalang Rezeki Menurut Islam

BACA JUGA:4 Ucapan yang Harus waspadai Orang yang Gemar Berhutang

Artinya: ucapan cerai yang jelas dan langsung, tanpa perlu ditafsirkan lagi.

Contoh:

“Aku ceraikan kamu.”

“Kamu aku talak.”

BACA JUGA:5 Dampak Negatif Jika Orang Tua Membandingkan Anaknya

BACA JUGA:5 Cara Pertolongan Pertama Jika Anak Dehidrasi

“Mulai hari ini kita bercerai.”

“Saya jatuhkan talak kepadamu.”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan