Gunakan Tangki Modifikasi, Berulang Kali Antri Solar

GELAR : Kapolres Muara Enim menggelar konfresi pers di halaman Satreskrim penimbunan BBM Subsidi.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Tiga tersangka kasus penimbunan solar berhasil diamankan Satreskrim Polres Muara Enim, Sabtu (13/1). Modus operandi perkara tersebut yakni dengan membeli berulang kali ke SPBU yang nantinya akan dijual ke perusahaan. 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan bahwa Kapolres Muara Enim berhasil menangkap tiga tersangka dimana dua orang perannya merupakan pembeli solar dan satu orang merupakan pengepulnya. "Modusnya tersangka antri solar di SPBU yang ada di Lahat, dimana tangki minyak sudah dimodifikasi dari ukuran standarnya sekitar 70 liter menjadi 200 liter," ujar Jhoni saat menggelar Konfresi Pers di halaman Satreskrim, Senin (15/1).

Lanjutnya, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 14.00 WIB di jalan raya depan Melio Hotel di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Muara Enim. Berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat bahwa ada pengangkutan BBM subsidi menggunakan kendaraan.

BACA JUGA:MAN Fasilitasi Siswa Sukses UTBK

BACA JUGA:Satlantas Polres Muara Enim Edukasi Pelajar Masalah Lalu lintas

Atas informasi tersebut didapati ada mobil truk dengan tangki modifikasi yang sedang mengisi solar subsidi di SPBU Desa Muara Lawai Lahat sekitar pukul 13.30 WIB. "Saat itu ada mobil jenis Izusu Panther BG 1874 DT sedang melakukan pengisian BBM, setelah selesai mobil keluar SPBU mengarah ke Muara Enim dan dibuntuti anggota," bebernya. 

Lanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penangkapan terhadap supir yakni tersangka Aliyansyah dimana mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan kapasitas 70 Liter. 

"Tangki tersebut digunakan untuk mengisi BBM subsidi. Dimana di TKP penangkapan juga ditemukan mesin sedot  yang tersambung ke dua selang. Selain itu juga terdapat jerigen putih berisi solar," bebernya. 

Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di perjalanan juga melihat satu unit truk Toyota jenis Egkel warna biru BG 8142 UE yang juga terlihat saat mengisi BBM di SPBU, yang langsung dibuntutui ternyata berhenti di sebuah gudang di jalan Ade Irma Suryani  No 536 Kalurahan Muara Enim. 

"Saat diperiksa didapati tersangka Bambang Hermadi  dimana truk yang dibawanya juga menggunakan truk dengan tangki modiifikasi dari ukuran 70 liter menjadi 200 liter," ungkapnya. 

Didalam truk tersebut didapati 30 jerigen berukuran 35 liter berisi BBM solar. Total sekitar 1.050 liter. Sementara di gudang tersebut ditemukan barang bukti 143 jerigen berukuran 35 liter dimana total ada sekitar 5.000 liter. "Gudang tersebut berada disamping rumah milik tersangka Ari Ardiansyah. Terhadap perkara tersebut para tersangka di amankan di Mapolres Muara Enim," terangnnya. 

Untuk, keuntungan berdasarkan informasi yakni Rp2.000 perliter. BBM subsidi tersebut akan dijual ke perusahaan. "Untuk tersangka dikenakan pasal 55 Undang Undang No 22 Tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja," pungkasnya.  (ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan