BSU 2025: 253 Ribu Pendidik PAUD Nonformal Dapat Bantuan Rp600 Ribu Sekaligus

BSU ini tidak diusulkan melalui dinas pendidikan daerah. foto:Ist--
MUARAENIM,KORANENIMEKSPRES.COM - Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi 253.407 pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal di seluruh Indonesia.
Bantuan ini diperuntukkan bagi tenaga pendidik di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Setiap penerima akan memperoleh Rp600 ribu yang diberikan satu kali pembayaran.
Program ini menjadi salah satu bentuk penghargaan Presiden Prabowo Subianto menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.
BACA JUGA:Bunda PAUD Kunjungi TK Antrasita Tanjung Enim, Pantau Langsung MPLS Tahun Ajaran Baru
BACA JUGA:Lantunan Merdu Kecil dari Masjid Babussalam: Lomba Adzan TK/PAUD Warnai Semangat Islam Sejak Dini
Landasan hukum penyalurannya tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memuat petunjuk teknis penyaluran BSU bagi pendidik PAUD Nonformal.
Kriteria Penerima BSU
Berdasarkan aturan, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak memiliki sertifikat pendidik, dan tidak sedang menerima insentif atau BSU dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
BACA JUGA:PAUD Kamboja Muara Enim Kunjungan Pembelajaran Tema Air di Waterboom Klawas
BACA JUGA:Mengenal Rukun Islam Kelima: Manasik Haji Ratusan Anak TK/PAUD Gelumbang Raya
Penerima juga tidak boleh mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, pendidik tidak boleh sedang menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, mereka wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah.