Pelaku Pencuri Kabel PLTU Senilai Rp60 Juta Dibekuk

BEKUK : Pelaku pencurian kabel PLTU Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku.--
KORANENIMEKSPRES.COM – Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa kabel PLTU Sumsel 1 senilai Rp60 juta.
Kejadia terjadi di area strategis milik negara, PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku berinisial J (24), warga Muara Enim, diamankan polisi, Sabtu 9 Agustus 2025. Setelah menggasak kabel jenis ZRC-YJV22-6 3*185 sepanjang kurang lebih 20 meter, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp60 juta.
Aksi pencurian itu terungkap atas laporan Chief Security PLTU Sumsel 1 yang menerima rekaman video dari bawahannya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku, Sabtu 19 Juli 2025.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT MME Dibekuk
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi menyampaikan bahwa, pelaku ditangkap di wilayah Jalan Logging PT Bukit Bara Alam (BBA), Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
"Penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama semua pihak, termasuk kesigapan masyarakat dalam memberikan informasi," ujar Kapolsek Minggu 10 Agustus 2025.
Kapolsek menegaskan bahwa, keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang mulai menunjukkan kepedulian tinggi terhadap keamanan lingkungannya.
"Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, namun dengan kepedulian warga serta sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita bisa mencegah dan menindak pelaku dengan cepat," tegasnya.
BACA JUGA:Patroli Rumah Kosong, Cegah Pencurian Selama Ditinggal Mudik
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mencurigai aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
"Polsek Rambang Dangku membuka diri untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan, demi kenyamanan bersama," tutupnya.