Caleg Bagi Sembako Untuk Korban Banjir Saat Kampanye Berpotensi Pidana

--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO,  - Dalam memasuki tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Muara Enim memasuki musim banjir di beberapa wilayah. Seperti beberapa waktu ini dialami beberapa wilayah, Kecamatan Muara Enim, Gunung Megang, Benakat, dan Kecamatan Gelumbang. Selain itu, Pemerintah daerah pun turun tangan dalam penanganan para korban banjir dengan memberikan bantuan.

Bawaslu Kabupaten Muara Emm mengimbau kepada Partai Poliik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024,apabila memberikan bantuan kepada daerah yang terkena bencana alam lainnya tidak boleh ada unsur ajakan (kampanye) serta tidak boleh membagikan alat kampanye seperti pamplet, brosur, selebaran, poster, stiker, kalender dan kartu nama.

Himbauan itu disampaikan ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin melalui surat edaran tertulis yang ditujukan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Senin (15/1).

BACA JUGA:Salurkan Bantuan 5 Ton Beras di 9 Kecamatan Terdampak Banjir

BACA JUGA:Pererat Silahturahmi Pj Bupati Terima Kunjungan Kerja Kapolres Muara Enim 

Menurut aturan dalam pemilu, tindakan memberikan bantuan dengan embel-embel kampanye memberikan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindakan yang berpotensi melanggar larangan kampanye yang dapat dikenai sanksi hingga pidana pemilu. 

Apalagi ada praktek pemberian uang atau sembako kepada korban banjir dengan adanya muatan atau materi kampanye maka berpotensi telah melakukan kegiatan politik uang.Dimana, pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Kemudian para caleg juga sudah diingatkan bahwa apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti caleg melanggar larangan kampanye UU Pemilu Pasal 280 dan 284 (termasuk politik uang) maka caleg tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh KPU berupa diskualifikasi sebagai Caleg.(git)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan