Bobol Warung Makan, Warga Dusun Tanjung Dibekuk

BEKUK : Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul amankan pelaku bersama barang bukti Curat.--

MUARA ENIM - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Polsek Lawang Kidul berhasil menangkap pelaku pembobol warung makan Gusti Randa (33), warga Dusun Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku dibekuk ketika sedang beristirahat dipinggir jalan di sekitar SD Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul, Rabu 20 Agustus 2025.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno STrK menjelaskan,  bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di warung makan "Minang Maimbau" milik Desi Rahmita (38) di Pasar Lama, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. 

Adapun modusnya, pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya 7 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 2 unit kipas angin dan memecahkan kotak amal.

BACA JUGA:Ditinggal Menyadap Karet, Motor Lenyap Digondol Maling

"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul, karena akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," ujar Iptu Andaru, Kamis 21 Agustus 2025.

Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan SH untuk melakukan penyelidikan. 

Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan keberadaannya yang terlihat di sekitar SD Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul.

"Pelaku saat itu sedang beristirahat di pinggir jalan. Tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,"terang IPTU Andaru.

BACA JUGA:Warga Palembang Maling Tiang Fiber Optik di Muara Enim

Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah kotak amal yang sudah pecah kacanya, dan 1 bilah parang bergagang karet berwarna Hitam. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan