Berkas Tersangka Sarimuda Dilimpahkan Jaksa KPK
Kabar telah dilimpahkan berkas tersangka Sarimuda tersebut, dibenarkan salah satu tim kuasa hukumnya, Rizal Syamsul SH dikonfirmasi Kamis 18 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co----
Akan tetapi, kata Rizal Syamsul saat ini KPK RI hanya menetapkan kliennya tersebut sebagai tersangka tunggal dalam perkara korupsi senilai Rp18 miliar.
"Tapi jika KPK nanti ada menemukan adanya penyidikan lain, kita selaku kuasa hukum tersangka hanya mengikuti," tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS bernama Sarimuda.
Sarimuda yang pernah beberapa kali maju menjadi calon Walikota Palembang ini, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan.
Karena diduga tersangka Sarimuda "Tilep" uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batu bara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.
Adapun taksiran nilai kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp18 miliar.
Sementara modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Personel Polres Periksaan Kesehatan
Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.
Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.
Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Pastikan Persentase Perekaman KTP Elektronik
Selain tindak pidana korupsi, dalam rilis penahanan tersangka Sarimuda beberapa waktu lalu, KPK juga menyebut bakal mendalami penyidik lebih lanjut.
Termasuk diantaranya yakni, mencium adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Sarimuda.