Harga Beras Naik, Tim Monitoring Harga Pangan

MONITORING : Pemerintah Kabupaten Muara Enim melakukan monitoring harga dan ketersediaan pangan khususnya beras di Pasar Muara Enim dan Pasar Tanjung Enim.--

MUARA ENIM - Menyikapi adanya laporan masyarakat akan kenaikan harga pada komoditas beras, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melakukan monitoring harga dan ketersediaan  pangan khususnya beras di Pasar Muara Enim dan Pasar Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Jumat 22 Agustus 2025.

Kegiatan monitoring dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir H Ahmad Yani Heriyanto MM didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ir Syamsiah MSi dan Tim Satuan Tugas Ketahanan Pangan Kabupaten Muara Enim dengan melihat dan mengecek langsung harga Sembako ke Pasar Muara Enim dan Pasar Tanjung Enim.

Menurut Yani, kegiatan ini adalah sebagai tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya kenaikan harga di sejumlah merek beras yakni premium dan medium melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni sebesar Rp12.500/kg. 

Untuk itu pihaknya bersama OPD terkait turun langsung untuk memastikan informasi tersebut. Ternyata, lanjut Yani, memang ada kenaikan harga beras tersebut yang disebabkan karna adanya kenaikan harga jual dari para distributor sehingga para pedagang kelontongan terpaksa harus menyesuaikan harga jual ke konsumen dengan kisaran harga yakni beras medium Rp15.000/kg dan beras premium Rp16.000/kg.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan Nasional, PTBA dan UGM Hadirkan Produk Kalium Humat dari Hilirisasi Batu bara

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah, Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

Atas temuan tersebut, kata Yani, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying atau membeli beras secukupnya. Dan untuk menstabilkan kembali harga beras di pasaran tersebut, Pemkab Muara Enim akan segera mengambil langkah konkret untuk menstabilkan kembali harga beras kembali diantaranya adalah melalui Operasi Pasar Murah (OPM) dan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang menjual berbagai bahan pangan termasuk beras kepada masyarakat dengan harga yang telah disubsidi oleh pemerintah sehingga lebih murah. 

Selain itu, Yani, juga mengimbau kepada para pedagang dan distributor untuk tidak memanfaatkan keadaan dengan menimbun dan menaikan harga beras secara sengaja.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan