Pemkab Muara Enim Dukung Pengelolaan 71 Titik Sumur Minyak Tua

Andi Hartono SE--
KORANENIMEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendukung pengelolaan 71 titik sumur minyak tua di wilayah Bumi Serasan Sekundang.
Soalnya, pengelolaan sumur minyak tua tersebut dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi ataupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Muara Enim Andi Hartono SE menyampaikan bahwa, pengelolaan sumur minyak tua berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA:Ada Kekayaan Alam di Sumsel Selain Batubara dan Migas
BACA JUGA:MWT SKK Migas dan PHR: SKN New Train Siap Jadi Tulang Punggung Gas Sumatra
"Jadi untuk 71 titik sumur minyak tua itu yang mengelolanya koperasi dan nantinya minyak tersebut dijual ke Pertamina," ujar Andi, Kamis 28 Agustus 2025.
Andi mengatakan, Pemkab Muara Enim hanya sebatas mengusulkan saja untuk Koperasi, BUMD atau UMKM pengelola. "Karena kewenangan penunjukkannya ada pada Gubernur Sumsel," katanya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan, pihak pengelola sumur minyak tua nantinya dapat mengajukan permohonan kerja sama kepada kontraktor dalam pengelolaan.
"Pihak kontraktor akan mengevaluasi persyaratan yang diajukan, apakah dinyatakan layak atau tidak untuk kerja sama," ungkapnya.
BACA JUGA:PEP dan PHE Zona 4 Persembahkan Peningkatan Produksi Migas Untuk Swasembada Energi Nasional
Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa, BUMD di Kabupaten Muara Enim saat ini belum ada yang mengelola sumur minyak tua.
"Karena BUMD masih dalam tahap pembenahan, termasuk perubahan status badan hukum," tuturnya.
Meski demikian, sambung Andi, Pemkab Muara akan mendukung koperasi dalam pengelolaan sumur minyak tua.