Transaksi Narkoba di Perlintasan Kereta Api, Dua Pelaku Dibekuk

BEKUK : Dua pelaku pengedar sabu-sabu diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM  - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di perlintasan rel kereta api yang berlokasi Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan terjadi Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 22.40 WIB. Tersangka yang diketahui bernama Wegi Ardian (27) dan Carles (37), warga Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Dari hasil pemeriksaan keduanya, didapati 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,72 gram.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif narkoba dan berstatus sebagai pengedar serta barang bukti 4,72 gram sabu-sabu siap edar," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico SE MSi didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Sabtu 30 Agustus 2025.

Dalam operasi penangkapan tersebut, kata dia, turut diamankan juga  sejumlah barang bukti, 1 plastik klip bening, 1 helai tissue warna putih, 1 unit handphone VIVO Y12 warna biru beserta simcard, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam putih tanpa nopol beserta kunci kontak.

BACA JUGA:Edukasi Pelajar Bebas Narkoba dan Pergaulan Bebas

Dijelaskannya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar rel kereta api Desa Gunung Megang Dalam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut," ungkapnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan  Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Sasar Kejahatan Jalanan dan Narkoba

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Sebab narkoba tidak hanya merusak masa depan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran di wilayahnya,"tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan