Harga Minyakita Masih Rp 17 Ribu/Liter, Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Distribusi

Harga Minyakita Masih Rp 17 Ribu/Liter, Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Distribusi--
KORANENIMEKSPRES.COM – Pemerintah berencana mengubah regulasi terkait distribusi Minyakita, menyusul harga yang masih melampaui ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, revisi tersebut akan dilakukan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.
“Kita akan ubah aturan itu agar sebagian distribusi bisa dilakukan melalui BUMN pangan, Bulog, dan pihak terkait lainnya. Saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujar Budi usai menghadiri rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 4 September 2025, harga rata-rata Minyakita di pasaran tercatat Rp 16.700 per liter, lebih tinggi dari HET yang dipatok Rp 15.700 per liter.
Padahal, Permendag No. 18 Tahun 2024 sebenarnya sudah mengatur penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8. Aturan tersebut menegaskan bahwa produsen wajib menyalurkan minyak goreng rakyat (MGR) kepada distributor maupun BUMN pangan serta melaporkan distribusinya melalui sistem SIMIRAH.
Sebelumnya, Kemendag telah mempertemukan para distributor, termasuk ID Food dan Perum Bulog, untuk memperluas distribusi Minyakita. Langkah ini ditempuh guna menekan harga yang hingga kini masih bertahan di kisaran Rp 17.400 per liter, jauh di atas HET.
“ID Food dan Bulog akan memperbesar distribusi ke wilayah yang selama ini masih mahal, misalnya Kalimantan Barat dan kawasan Indonesia Timur. Kehadiran BUMN pangan ini diharapkan bisa menjangkau titik-titik yang distribusinya minim,” jelas Budi di Jakarta, Jumat (7/2/2025). (*)