Fiktifkan Kegiatan Pilkada 2021-2022 Dituntut 4 Tahun Penjara
Editor: Supri
|
Kamis , 25 Jan 2024 - 23:29
Fiktifkan kegiatan Pilkada 2021-2022, mantan ketua Bawaslu dan dua komisioner terancam dihukum 4 tahun penjara. Foto: Fadli/sumeks.co----
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa senilai Rp7,4 miliar.(sumeks.co)