Kenapa Firli Cabut Gugatan Praperadilan?
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan status tersangkanya.-Rafi Adhi Pratama---
BACA JUGA:Hary Tanoe Keberatan HP Aiman Disita, Polisi Sebut Rangkaian Pemeriksaan
Diketahui, adanya pengajuan gugatan praperadilan kembali mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1).
Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.
"Hakim tunggal Estiono," ungkapnya.(disway.id)