Apa Hukum Laki-Laki Bertindik Menurut Islam
Hukum laki-laki bertindik dalam Islam umumnya dianggap haram atau terlarang, berdasarkan pandangan mayoritas ulama. foto:Sherli--
KORANENIMEKSPRES.COM - Hukum laki-laki bertindik dalam Islam umumnya dianggap haram atau terlarang, berdasarkan pandangan mayoritas ulama.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
1. Hukum Asal Bertindik
Bertindik (menindik tubuh) pada dasarnya adalah mubah (boleh) jika tidak membawa mudarat (bahaya), namun ini tergantung konteks dan siapa yang melakukannya.
BACA JUGA:4 Alasan Islam Melarang Wanita Memakai Kutek
BACA JUGA:7 Alasan Utama Islam Melarang Menonton Film Porno
2. Hukum Bertindik untuk Laki-laki
Mayoritas ulama menyatakan: HARAM
Alasannya:
Tasyabbuh (menyerupai wanita) → Dalam Islam, laki-laki dilarang menyerupai wanita, baik dalam pakaian, perhiasan, maupun kebiasaan.
BACA JUGA:Pandangan Islam Tentang Bunuh Diri
BACA JUGA:5 Alasan Islam Tidak Menganjurkan Memanjangkan Kuku
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”
(HR. Bukhari)
Tindik merupakan kebiasaan/perhiasan wanita, bukan tradisi laki-laki dalam Islam, terutama di masyarakat Arab (tempat Islam lahir).