Gagalkan Pengiriman 19 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Polres Banyuasin mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu 19 paket besar dengan berat 19 kilogram lebih di depan Tugu Polwan Betung. Foto: Aqda/sumeks.co ----
"Tapi untuk upah belum diterima, rencananya satu paket besar akan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta, " terangnya.
Di sisi lain, Satnarkoba Polres Banyuasin juga mengungkap tiga kasus narkoba lainnya yaitu dengan tersangka M Agus Maulana, dengan barang bukti paket besar kristal putih dengan bruto 1064 gram.
"Kita amankan, Sabtu (13/1) sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Wyhdam di Jalan Gubernur H A Bastari Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan," bebernya.
Kemudian juga amankan tersangka Allan Nurin di AP Kost di Jalan Sukamulya Raya Kecamatan Sukarame Palembang, Sabtu 13 Januaro 2024 dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi dengan bruto 1,50 gram.
Terakhir tersangka Deni Saputra diamankan di Jalan Palembang-Betung tepatnya dekat SDN 12 Betung, Banyuasin, Senin 22 Januari 2024 dengan barang bukti 2 paket besar sabu dengan bruto 2116 gram dan tiga paket besar jenis ekstasi dengan bruto 3717 gram.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:MAN Kukuhkan Paskibra Madrasah
"Pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 22 paket dengan berat bruto 23.115 gram dengan nilai Rp23.155.000.000, dan ekstasi berat bruto 3717 gram senilai Rp 4,5 miliar," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.
"Harapan saja seluruh polsek bisa berkontribusi, dalam pemberantasan narkotika," tutupya.(qda)