Korupsi Dana Desa Darmo Kasih Untuk Kepentingan Pribadi
BEKUK : Mantan Kepala Desa Darmo Kasih dibekuk setelah terbukti melakukan tindak pindana korupsi dana desa.--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2017 hingga 2021.
Dari hasil perbuatan tersangka F, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, serta turut hadir Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi ST MM dan para Kanit I Satreskrim, Kamis 9 Oktober 2025.
AKP Yogie Sugama Hasyim, menjelaskan bahwa tersangka berinisial F yang merupakan mantan Kepala Desa Darmo Kasih periode 2015–2021, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.
BACA JUGA:Wujudkan Tata kelola Pemerintahan Muara Enim Bebas Korupsi
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp342.131.120,08
Tersangka F ditangkap di rumahnya di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VII/2025/Satreskrim tanggal 31 Juli 2025, dan yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan selama 70 hari sejak 1 Agustus 2025.
"Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim," ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi, terdiri dari mantan perangkat desa, perangkat aktif, anggota BPD, Camat, hingga pejabat Dinas PMD Muara Enim. Selain itu, ada 4 orang ahli yang turut dimintai keterangan, yakni ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, ahli Inspektorat Muara Enim, dan ahli konstruksi.
BACA JUGA:Jaksa Kantongi Tersangka Korupsi PMI Muara Enim, Tinggal Tunggu Hasil Audit Kerugian dari BPKP
Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya.
Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya, sebagian fiktif, dan sebagian lagi tidak sesuai spesifikasi.
Bahkan, dana pajak yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 2994 DAF warna merah tahun 2017 yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2017 hingga 2021, termasuk peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa. Barang bukti tersebut diperoleh berdasarkan tiga surat perintah penyitaan yang diterbitkan Satreskrim Polres Muara Enim pada Desember 2024 hingga Juli 2025.