Peredaran Sabu dan Ekstasi Digagalkan Polres Muara Enim Dramatis

DIBEKUK : Tersangka Danil Wijaya pengedar sabu-sabu dam ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim.--
KORANENIMEKSPRES.COM – Polres Muara Enim gagalkan peredaean sabu dan ekstasi secara dramatis.
Perang terhadap narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Muara Enim.
Meski penangkapan berlangsung dramatis Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, bersama berhasil menggulung Danil Wijaya (37), warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
"Tersangka diamanakan diduga kuat pelaku pengedar narkoba dan bagian dari jaringan di wilayah Kabupaten Muara Enim," ujar Kapolres Muara Enik AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Sabtu 11 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kerja Nyata, Kapolres Muara Enim Serahkan 2 Mobil Kasus Pencurian kepada Korban
Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kamis 7 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan.
Tersangka Danil Wijaya (37) berhasil diamankan, meski sempat melakukan perlawanan dan membuat heboh warga sekitar.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, anggota menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat bruto 12,55 gram, 1 butir ekstasi berlogo Minion seberat 0,48 gram, serta perlengkapan pendukung seperti plastik klip dan tas waistbag hitam merek EIGER.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Ungkap 5 Kasus Menonjol
Tidak hanya itu, turut diamankan pula uang tunai Rp1.660.000 yang diduga hasil transaksi haram, serta satu unit handphone Oppo A3x yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi jaringan.
"Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan berhenti memburu para pelaku perusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba," tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik pelaku.
Berbagai langkah lanjutan telah dilakukan mulai dari pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).