Kepergok Warga Curi Kambing di Siang Hari
DIBEKUK : Pelaku pencurian kambing diamankan Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai.--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mengungkap kasus pencurian hewan yang terjadi di Dusun II Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Aksi pencurian kambing ini terjadi Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB dan sempat menghebohkan warga setempat. Pelaku utama berinisial MR (51) berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian, sementara satu pelaku lainnya berinisial DES (40) berhasil melarikan diri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan penangkapan tersangka. "Benar, Polsek Rambang Lubai telah mengamankan satu pelaku pencurian hewan berikut barang bukti satu ekor kambing. Saat ini kasus tengah dalam proses penyidikan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,"ujar Kasi Humas, Kamis 16 Oktober 2025.
Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi menjelaskan kronologi kejadian, pelaku diketahui mencuri satu dari tiga ekor kambing milik korban Kusoir (54) yang tengah mencari makan di depan rumah saksi, Erwin, warga Dusun II Tanjung Kemala.
BACA JUGA:Kerja Nyata, Kapolres Muara Enim Serahkan 2 Mobil Kasus Pencurian kepada Korban
Aksi pelaku dipergoki oleh saksi yang kemudian memanggil warga lain hingga berhasil menangkap satu pelaku..
"Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat hendak membawa kabur kambing tersebut. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian," terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Kapolsek AKP Afrinaldi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella bersama Tim Elang Lubai menuju lokasi. Tersangka MR berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara rekannya, DES, meloloskan diri.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua karung putih, satu ketapel kayu, dan satu ekor kambing yang telah dikembalikan kepada pemilik dengan berita acara penitipan barang bukti.
BACA JUGA:Sumsel Curi Perhatian Melalui Jalan Tol ini, Penghubung Antar Kota dan Provinsi
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000. Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami terus melakukan pendalaman kasus dan mengejar satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,"tegas Kapolsek Afrinaldi.