Kartika MK

--

Oleh: Dahlan Iskan

Saya kirim potongan berita itu (lihat ilustrasi di atas) ke pengacara Bonyamin Saiman. Benarkah seperti itu. ''Hubungi pengacaranya saja. Mas Arif Sahudi. Saya lagi di Malaysia,'' jawab Bonyamin.

Arif Sahudi ternyata partner Bonyamin di kantor pengacara Kartika Law Firm, Solo. ''Iya, kantor itu milik kami berdua,'' ujar Arif.

Arif pun bercerita mengapa di berkas di Mahkamah Konstitusi itu tidak ada tanda tangan penggugat maupun pengacaranya.

Penggugat (persyaratan umur calon presiden/wakil)-nya Anda masih ingat: Almas. Ia mahasiswa semester akhir Universitas Surakarta. Putra sulung Bonyamin. Pengacaranya, Arif Sahudi, partner Bonyamin.

Arif, dua dari kiri, saat wisuda Bonyamin.--

Arif bercerita: seluruh sidang gugatan umur capres/cawapres itu dilaksanakan secara online. Penggugat dan pengacara berada di Solo. Para hakim MK di ruang sidang Jakarta –tidak jauh dari Istana.

Di Solo memang ada ''ruang sidang'' jarak jauh. Yakni di kampus Universitas 11 Maret (UNS). Di situ dibangun studio mirip ruang sidang pengadilan. Pun di beberapa kampus lain. Termasuk di Undip Semarang dan Unair Surabaya.

Menurut Arif, para penggugat memang bisa memilih: boleh hadir di gedung MK di Jakarta atau dari studio jarak jauh yang ada. Arif pilih di Universitas 11 Maret.

Semua dokumen pun dikirim secara online. Pakai email.

Arif masih ingat sidang pertama dilakukan tanggal 5 Oktober. Saat itu hakim memberi pengarahan apa saja yang masih harus dilengkapi. Termasuk agar legal standing penggugatnya terpenuhi.

Hakim memberi arahan?

''Iya. Itu biasa terjadi. Tidak aneh. Tidak baru. Tidak melanggar. Ada aturan beracaranya,'' kata Arif.

Beberapa kali saya konfirmasi kepadanya apakah yang seperti itu boleh. Arif bilang: boleh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan