Baca Koran Enim Ekspres Online

11 Propemperda Muara Enim 2026 Disahkan

SEPAKAT : Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim resmi menetapkan Propemperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2026.--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim, resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2026.

Penetapan itu disahkan dalam Rapat Paripurna II DPRD masa sidang ke-I dengan Agenda Pengesahan Propemperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu 19 November 2025.

Pengesahan Propemperda 2026 ini ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama oleh Wakil Bupati Muara Enim HjSumarni mewakili Bupati, serta Ketua DPRD Muara Enim yang diwakili Wakil Ketua I Hadiono, Wakil Ketua II Liono Basuki, dan Wakil Ketua III Nino Andrian

Adapun 11 Propemperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 tersebut, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran  

Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:RSUD Rabain Muara Enim Segera Bangun Ruang Inap Jiwa

Kemudian, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Pemberian Bantuan Sosial Langsung Tunai Melalui Program Keluarga Harapan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, dan Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.

Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lematang Enim.

Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di  Kabupaten Muara Enim, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Raperda tentang Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law) di Kabupaten Muara Enim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan