Bawaslu Perketat Pengawasan dan Berpatokan C Hasil

PANTAU : Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslh Muara Enin Ahyaudin, memantau pelaksanan pertigungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Muara Enim di Kecamatan Benakat.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Beredar isu sengketa perselisihan perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Muara Enim di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muara Enim menekanan untuk memperketat pengawasan dan berpatokan pada C hasil atau pleno C hasil.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin SP MSi, bahwa hari ini (Minggu, red) ada beberapa kecamatan yang melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.

Beberapa kecamatan yang melaksanakan pleno di antaranya, Kecamatan Ujan Mas, Benakat, Muara Belida dan Lubai. "Artinya penyelenggaraan Pleno ini, dari 18 Februari hingga 23 Februari 2024 sesuai dengan apa yang dijadwalkan KPU," ujar Zainudin didampingi Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Ahyaudin sela-sela pemantauan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kantor Camat Benakat, Minggu (18/2).

Ditanya mengenai kabar yang  beradar terkait sengketa perselisihan suara Caleg di Kecamatan Benakat? Zainuddin mengaku hingga saat ini belum ada laporan resmi sengketa perhitungan suara caleg. "Namun ada informasi, ada selisih terkait hasil. Oleh itu disarankan kepada kawan-kawan Panwas untuk yang dibuka itu C Pleno, nanti dikonfirmasi dengan C hasil," ujarnya.

BACA JUGA:Penghuni IKN akan Dibatasi 2 Juta Penduduk

BACA JUGA:Quick Count

Zainuddin meminta, agar seluruh jajaran pengawas untuk memperhatikan dengan seksama, memperketat pengawasan. Jangan sampai hak suara masing-masing Caleg itu dirugikan atau dihilangkan.

Disinggung mengenai isu sengketa di kecamatan lainnya, Zainudin menegaskan belum ada isu terkait hal tersebut "Tidak ada, kosong," kata dia.

Zainudin menambahkan bahwa harus dijalani sesuai tatanan dan taat prosesur. Sesuai PKPU 5, hasil ketika terjadi perbedaan yang diterima oleh saksi atau pun yang dibacakan oleh PPS. Maka yang jadi pedoman adalah C Hasil.

"Jadi PPK harus melakukan kroscek, C Hasil, Sirekap dan C Salinan. Ketika ketiganya terjadi perbedaan maka patokannya adalah C hasil," jelas Zainuddin.

Sementara itu, Kabag Ops Kompol Toni Arman, mengatakan  Polres Muara Enim lakukan penebalan personil di Kecamatan Benakat dalam pelaksanaan rapat pleno oleh PPK. Penebalan tersebut dilakukan guna memastikan keamanan selama pelaksanaan pleno ditingkat kecamatan. 

Selain itu, pihaknya sudah melakukan monitoring di mana dari 22 Kecamatan, baru 18 PPK Kecamatan yang melaksanakan pleno. "Sisanya yakni 5 PPK Kecamatan akan dimulai senin (19/2), ujarnya. 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Serap Aspirasi Warga Lubuk Empelas

BACA JUGA:Usai Nyoblos, Yanuar Langsung Bebas Bersyarat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan