Tersangka Kasus Korupsi Bobol Rekening Nasabah Senilai Rp6.4 Miliar Jalani Tahap II

Kejati Sumsel, rampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi bobol uang nasabah bank milik pemerintah senilai Rp6,4 miliar atas nama tersangka Andrie Triyono, Kamis 22 Februari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co --

Atas perbuatannya, tersangka Andrie Triyono disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, tersangka Andrie Triyono sempat berstatus sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.

BACA JUGA:Diduga Karena Ditinggal Istri, Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Tersangka Andrie Triyono yang merupakan oknum pegawai salah satu bank pemerintah Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.(*/sumeks.co)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan