Hasil Putusan MKMK Diumumkan Selasa
Foto : Ketua MKMK Jimly--
NASIONAL, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim MK telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK). Hasilnya, Anwar Usman yang juga merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu tinggal diumumkan nasibnya pada Selasa pekan depan.
Anwar Usman ditengarai terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. Demikian setelah dilakukan pemeriksaan seluruh laporan terhadap para hakim MK dan Anwar Usman menjadi hakim MK yang terbanyak dilaporkan yakni mencapai 21 laporan. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan adanya 21 laporan terhadap Anwar Usman.
“Iyalah, 21 semuanya,” ujar singkat Jimly kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.
Anwar Usman sendiri telah diperiksa MKMK pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu di Gedung II MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Hakim Anwar Usman diperiksa atas laporan masyarakat terhadap Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ia langsung diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut pun langsung mendapat perhatian masyarakat Indonesia, karena dinilai ada kepentingan didalamnya. Selain itu, masyarakat juga menduga ada pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.(*)