Sembunyikan 14 Paket Sabu-sabu di Saku Celana

NARKOTIKA: Terdangka beserta barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Muara Enim.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Setiawan (28), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim karena mengedarkan Shabu dirumahnya di Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (22/10) pukul 13.30 WIB.

 

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi jual-beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya personil dari satuan Resnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan yang mendalam terkait kebenaran informasi tersebut.

 

 

Kemudian setelah didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku lalu dilakukan upaya paksa penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah itu dilakukan penggeledahan dibadan pelaku tepatnya di saku celana pendek sebelah kanan dan berhasil menemukan barang bukti 14 paket narkotika jenis shabu seberat 9,45 gram yang di bungkus dengan kotak plastik.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson, mengatakan jika pelaku adalah pengedar. Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti yakni 14 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 9,45 gram, satu helai celana pendek, satu buah kotak plastik dan Uang tunai Rp 250 ribu. 

 

 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pasal yang kita kenakan adalah Pasal 114 (1) subsider 112 (1).  "Dari keterangan Pelaku ia mengakui jika shabu tersebut adalah kepunyaannya dengan maksud untuk di jual kembali," ujar Kasat Narkoba.(ozi)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan