Tiga Pelaku Pungli Dihukum Kurungan 18 Hari

SIDANG : Tiga pelaku pungli menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Muara Enim.--

Muara Enim, ENIMEKSPRES.CO - Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Sumsel berhasil menangkap tiga pelaku pungli didua lokasi kejadian, yaitu Dindang Saputra (21), warga Desa Sugih Waras berhasil diamankan di Jln Lintas Sumatera Desa Sugih Waras, Kecamatan Panang Enim.

Sedangkan  dua warga Desa Lebak Budi yakani Ariansyah (36) dan Iwandri (40) diamankan saat melakukai pungutan liar kepada pengendara truk yang melintas di Jln Lintas Sumatera Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim, Kamis (7/3) pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pelaku Dindang Saputra, berhasil disita barang bukti berupa uang hasil pungli Rp45.000 dan satu senter kepala berwarna Hitam. Sedangkan Ariansyah disita  uang hasil pungli Rp75.000, 1 Senter korek api gas dan  Iwandri disita uang hasil pungli Rp40.000. Ketiga pelaku berserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Tanjung Agung dan langsung mengajukan sidang Tipiring terkait tindak pidana pungli oleh yang dilakukan tiga pelaku.

BACA JUGA:Bau Badan Bikin Gak Pede? Ternyata ini Penyebabnya yang Harus Dihindari, Apa Saja?

BACA JUGA:Bau Badan Bikin Gak Pede? Ternyata ini Penyebabnya yang Harus Dihindari, Apa Saja?

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Titis Ayu Wulandari SH dan Panitera Andrey Syah Wijaya SH dan Fakhrizal SKom SH, ketiga terdakwa, yaitu Dindang Saputra, Ariansyah dan Iwandri, dinyatakan bersalah. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kurungan selama 18 Hari kepada ketiganya dengan Pasal yang disangkakan adalah pasal 504 ayat 1 KUHP dan Menetapkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp45.000, Rp75.00, Rp40.000 dirampas untuk Negara dan barang bukti lainnya dirampas utk dimusnahkan

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas terlebih menjelang bulan Ramadhan 1445 H.

"Kita menghimbau kepada oknum-oknum masyarakat yang terlibat dalam pungutan liar terhadap sopir-sopir angkutan barang untuk menghentikan praktik tersebut. Tindakan tegas akan diambil jika praktik pungli terus berlanjut,"imbuh Situmorang, Sabtu (9/3).(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan