Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba Dibekuk
DIAMANKAN : Kedua pelaku diamankan Team Lakid Polsek Lawang Kidul.--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Team Lakid Polsek Lawang Kidul, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil Extasi di Gang Senggol Pasar Baru Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang terjadi Minggu (10/3).
Kedua pelaku berhasi diamankanndi kediaman berinisial DA (30) warga Gang Senggol Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, dan AA (31), warga Kolam Kadir Kelurahan Tanjung Enim Selatan. Kini pelaku berikut barang barang telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Kms Erwin SH MH, menerangkan kasus ini bisa terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa Gang Senggol Pasar Baru Desa Lingga sering melakukan penyalagunaan narkoba.
Setelah melakukan proses penyelidikan Team Lakid Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella SH, mendapati dua orang sesuai ciri - ciri yang diperoleh sedang duduk di depan rumahnya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gelar Pasar Murah Cabai Subsidi Rp20 Ribu/Kg
BACA JUGA:Resep Olahan Cumi Menggugah Selera, Cocok Jadi Menu Santap Sahur
Setelah dilakukan penggeledahan di dapat didapati 19 Paket klip bening ukuran kecil diduga narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1 butir pil extasi bentuk bulat warna hijau dan klip kecil yang berisi extasi yang sudah hancur, 1 Handphone Merek OPPO warna hitam, 1 Handphone Merek Samsung warna hitam, 1 Handphone Merek OPPO warna biru, 1 Pirek terbuat dari kaca ditutup karet, dompet kecil warna merah motif bunga, 1 timbangan merek pocket scale warna hitam dan 1 set alat penghisap sabu-sabu (bong)
“Semua barang bukti tersebut diakui milik para pelaku. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Lawang Kidul untuk di proses penyidikan dan pengembangan,” jelas Kapolsek.
Terhadap pelaku, kata dia, penyidik menjerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(ozi)