Gilang Ditangkap Karena Hendak Edarkan 60 Paket Sabu-sabu

BEKUK : Pelaku pengendar sabu-sabu dibekuk.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Ulah Gilang Pramuja (21), warga Jl KH Syech Yahya Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim telah meresahkan masyarakat. Pasalnya, Gilangdiketahui melakoni pekerjaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku telah berhasil diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Muara Enim, Senin (11/3) pukul 14.00 WIB. Selain itu, turut diamankan juga barang bukti 60 paket diduga narkotika jenis sabu bruto 12,26 gram dan  1 unit handphone merk Redmi Note 10S warna biru.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan penangkapan pelaku berawal ada pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku beralamat di Jl KH Syech Yahya Kelurahan Muara Enim sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

BACA JUGA:Gorong-Gorong Amblas Butuh Perbaikan

BACA JUGA:Berikan Rasa Aman di Bulan Suci Ramadhan

Atas informasi tersebut pihak kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan. Sekira Pukul 14.00 WIB pihak Kepolisian melakukan penggerbekan rumah pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 60 paket diduga narkotika jenis sabu bruto 12,26 gram dan 1unit hp merk Redmi Note 10S warna biru," ujar Situmorang, Rabu (13/3).

Dalam ungkap kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) tentang narkotina dengan ancamana pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan