Teken UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU ASN, salah satu poin undang-undang tersebut yakni dihapusnya istilah Honorer-Dok/Instagram---

 

Selanjutnya, pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

 

Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

 

Berikut bunyi Pasal 65:

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

 

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

 

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisijabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Disway)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan