Wajib Lapor Jika Ada Hubungan Keluarga dengan Caleg
Foto : Ahyaudin--
MUARA ENIM - Ketua Bawaslu Muara Enim Zainuddin, SP., MSi, melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Ahyaudin, menyatakan bahwa semua penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta jajaran diwajibkan secara terbuka mengumumkan kepada public. Apabila ada hubungan kekerabatan dengan Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
Menurut Ahyaudin, ketentuan ini merupakan kewajiban hukum bagi seluruh anggota KPU, Bawaslu, dan jajaran mereka di semua tingkatan, dan harus dipatuhi setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Setiap penyelenggara pemilu diharuskan menyatakan hubungan keluarga seperti ayah, ibu, isteri, suami, anak, atau saudara kandung dengan Caleg DPR-RI, DPD-RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024,” ujar Ahyaudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/11).
Dijelaskan Ahyaudin, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu Pasal 4 dan Pasal 14.
“Bagi penyelenggara pemilu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, mereka wajib mengumumkan informasi tersebut melalui media massa. Sementara itu, penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan, desa, atau kelurahan hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) cukup menyampaikan informasi tersebut melalui papan pengumuman di kantor masing-masing,” paparnya.
BACA JUGA:Mantan Napi Nyaleg, Tidak Ada Tanda Khusus di Surat Suara
Dalam upaya pencegahan, lanjutnya, Bawaslu Muara Enim telah mengeluarkan surat imbauan kepada jajaran KPU dan Panwaslu setempat untuk mengidentifikasi sejumlah penyelenggara pemilu yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan para calon, terutama di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan.
Jika anak, suami, atau saudara kandung dari penyelenggara pemilu tersebut maju sebagai Caleg, mereka akan diwajibkan untuk mengumumkan informasi tersebut baik secara internal maupun kepada publik.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu serta menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan proses demokrasi. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih yakin bahwa pemilu dilaksanakan dengan adil dan jujur, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” pungkasnya.(git)