Tenaga Honorer Banyuasin Tak Terima THR

Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng.----

Tapi jika memang ada pemberian THR oleh kepala OPD, camat atau kepsek dan lain sebagainya, Erwin mengatakan kalau tidak ada masalah kepada honorer.

"Asal tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan," tegasnya.

Sementara itu, salah satu honorer yang tidak mau disebutkan namanya berharap ada kebijakan dari pemerintah Kabupaten Banyuasin atau pimpinan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada tenaga honorer.

"Setidaknya bisa membantu membeli keperluan sembako jelang lebaran nanti," harapnya.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga/pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat 15 Maret 2024 lalu.(sumeks.co)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan