Jangan Makan dan Minum Termasuk Sahur Dalam Keadaan Junub, Ini Dalil dan Penjelasan Ilmu Fiqih

--

Merujuk pada hadist di atas itulah, Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari menyatakan bahwa boleh hukumnya seseorang menunda mandi wajib. 

Kata Imam Ibnu Hajar “Wa fiihi jawaazun takhiirul ightisaal ‘an awali waqtin wujuubihi, wa ‘ala jawaazi tashriful junub fii hawaaijih”

Artinya: “Hadist di atas menjadi dalil dibolehkan mengakhirkan mandi wajib (mandi junub) dari awal waktunya dan dibolehkan bagi orang yang junub melakukan akktifitas untuk memenuhi kebutuhannya”. (lis)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan