Terungkap Bagi-Bagi Jatah Fee Setoran Pajak

Tiga terdakwa korupsi oknum ASN mantan pegawai pajak didakwa pasal berlapis oleh JPU Kejati Sumsel.-Foto: Dok. Sumeks.co---

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999. Atau kedua, pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999. Atau lebih subsidair, Ketiga pasal 11 UU no 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing kompak tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi).

"Tadinya klien kami Natalia Wulan Purnamasari hendak mengajukan eksepsi, namun setelah berkoordinasi lagi maka sepakat tidak jadi mengajukan eksepsi," kata Supendi SH MH penasihat hukum terdakwa Natalia Wulan Purnamasari diwawancarai usai sidang.

BACA JUGA:Ganjil Genap di Tol Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran 2024

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Yang mana enam tersangka itu, terdiri dari tiga terdakwa oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Namun, khusus tiga terdakwa terakhir hingga saat ini masih dalami materi penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.(sumeks.co)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan