Sediakan 33 SPKLU di Rest Area Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera
33 SPKLU Disediakan untuk Pemudik Trans Jawa - Sumatera---Freepik--
Kepala bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Junaidi menjelaskan bahwa aturan waktu maksimal berhenti di rest area juga berlaku saat pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU.
Nantinya waktu maksimal yang diberikan untuk beristirahat di rest area juga berlaku saat pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU.
"Jika menggunakan fasilitas fast charging, maka waktu yang dihabiskan sekitar 30 menit. Sambil menunggu kendaraan diisi dayanya, para pemudik dapat beristirahat sejenak," ujar Eddy Junaidi kepada para wartawan.
"Memang waktu istirahat pada pengisian daya listrik sedikit berbeda, namun tetap harus dijaga agar tidak terlalu lama," tambahnya.
BACA JUGA:Lumpur Timah
BACA JUGA:Gara-gara Gagal Bangun Apartemen Pengusaha Setiawan Makmur Jadi Tersangka dan DPO Polisi
Dengan adanya pengisian daya kendaraan listrik yang memakan waktu, Eddy juga mengingatkan para pengemudi untuk mengisi baterai mobil sebelum benar-benar habis sehingga proses pengisian di SPKLU dapat berjalan lebih efisien dan tidak memakan waktu lama.
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan fasilitas SPKLU dan mencegah antrian yang panjang di stasiun pengisian daya tersebut.
Dengan demikian, pemudik diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran perjalanan dan mencegah kemacetan di dalam maupun di luar jalan tol.(disway.id)
BACA JUGA:Lumpur Timah
BACA JUGA:Gara-gara Gagal Bangun Apartemen Pengusaha Setiawan Makmur Jadi Tersangka dan DPO Polisi