Angkut Gula Merah Panther Dihantam Kereta Api Babaranjang
--
BACA JUGA:Jadikan Eks Napiter Kembali Sebagai WNI yang Baik
Kemudian pada UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tukasnya. (chy/sumeks.co)