Polda Sumsel Bongkar Penyimpangan BBM Non Subsidi SPBU di Muara Enim

Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar penyimpangan penyalahgunaan BBM non subsidi di SPBU. Foto: edho/sumeks.co----

"Namun, ternyata dijual dengan harga Rp8.500 kepada pelaku penyalahgunaan BBM sehingga dapat membeli BBM dalam jumlah besar. BBM itu dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp14.900 mengikuti harga BBM non subsidi (Dexlite)," tambah AKBP Bagus.

Atas ulah pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo 55 KUHPidana.(Sumeks.co)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan